Bertanggung jawab dalam membantu urusan perpajakan, konsultan pajak harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Orang atau lembaga terkait harus memiliki izin praktik yang resmi. Selain itu jasa konsultan juga harus orang yang ahli dibidangnya agar klien tidak merasa dirugikan dengan mekanisme yang keliru.
Syarat menjadi konsultan pajak
Secara teknis, konsultan pajak bisa siapa saja yang telah memenuhi syarat. Selanjutnya konsultan akan melakukan tugas-tugas terkait agar masalah perpajakan klien bisa selesai dengan baik. Berikut selengkapnya syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak :
1. Persyaratan umum
Persyaratan umum yang harus dipenuhi meliputi status WNI, tidak terikat pekerjaan pemerintahan, memiliki kelakuan baik, dan memiliki NPWP. Tidak lupa, calon konsultan juga harus sudah terdaftar sebagai anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar. Yang tidak kalah penting adalah memiliki sertifikat pengetahuan profesi yang didapat melalui ujian.
2. Persyaratan untuk konsultan yang pensiun dari Direktorat Jenderal Pajak
Untuk poin kedua ini, pertama harus mememuhi persyaratan yang telah disebutkan dalam poin pertama. Selanjutnya calon konsultan juga telah memiliki pengabdian paling tidak selama 20 tahun. Kemudian selama 20 tahun tersebut tidak memiliki catatan hukuman atau kasus tingkat berat.
Saat masa bakti di Direktorat Jenderal Pajak berakhir, calon konsultan harus memperoleh hak pensiun sebagai PNS. Selanjutnya harus sudah melewati jangka 2 tahun setelah surat pensiun ditetapkan.
3. Persyaratan khusus
Syarat khusus ini berlaku bagi pegawai direktorat Jenderal Pajak yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai PNS. Dengan catatan, pengunduran diri ini dilakukan sebelum jatuh masa pensiun. Sama seperti sebelumnya, persyaratan umum pada poin pertama harus terpenuhi.
Untuk persyaratan khusus ini, maka calon konsultan harus memiliki catatan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Selanjutnya menunggu jangka 2 tahun dari tanggal surat pemberhentian.
***
Demikian syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi konsultan pajak. Yang jelas, tidak sembarang orang bisa menjadi konsultan pajak. Namun setiap orang yang memenuhi persyaratan, berkesempatan untuk menjadi konsultan.