News  

Anak Punk dari Banten Edarkan 14 Kilogram Ganja di Sumut

SuaraBanten.id – Enam orang berinisial RA (22), R (19), DP (22), RD (17), MRP (19), dan S (27) ditetapkan jadi tersangka, akibat mengedarkan ganja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Aparat kepolisian kini telah mengamankan enam anak punk yang edarkan 14 kilogram ganja.

Hal itu dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo.

“Mereka merupakan warga dari berbagai provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten,” katanya pula.

Ia menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari informasi yang diterima bahwa adanya sekelompok pemuda yang membawa narkoba menuju Kota Padang Sidempuan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keenam tersangka saat sedang mengendarai sepeda motor di Desa Simirik.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram.

Selanjutnya keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidempuan guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih menyelidiki dari mana barang haram ini didapatkan mereka,” katanya lagi. [Antara]

Sumber: banten.suara.com